Pertanyaan
Al-Lajnah
Ad-Daimah Lil ifta' ditanya : Berdosakah apabila seorang wanita bermimpi di
setubuhi oleh seseorang pria. Dan apa yang wajib dikerjakan setelahnya?
Jawaban
Jika
seorang pria bermimpi menyetubuhi seorang wanita, atau seorang wanita bermimpi
disetubuhi oleh seorang pria. Maka tak ada dosa bagi keduanya, karena sesuatu
ketetapan hukum tidak berlaku dalam keadaan tidur, juga karena tidak mungkin
bagi seseorang untuk menghindarkan dirinya dari mimpi tersebut. Allah tidak
membebani seseorang kecuali dengan sesuatu yang mampu diembannya. Selai itu,
terdapat hadits shahih dari nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau
bersabda,
عَنْ
عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ
الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّغِيرِ
حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ
Dari Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam, beliau bersabda: Telah diangkat pena (ketetapan hukum tidak
berlaku) pada tiga golongan, yaitu pada orang yang sedang tidur hingga ia
terbangun, pada anak kecil hingga ia dewasa (mengalami mimpi yang menyebabkan
ia mandi), dan pada orang gila hingga ia sadar." (Diriwayatkan oleh Ahmad,
Abu daud, An-Nasaa'i dan Al-hakim)
Al-Hakim
berkata : Apabila ketika bermimpi itu mengeluarkan mani, maka ia wajib mandi. [Fatawa
Al-Lajnah Ad-Da'imah, 5/311]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar