Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin ditanya: Apakah seorang wanita mengalami mimpi (mimpi basah)? Jika
ia mengalami mimpi itu, apakah yang ia lakukan? Dan jika seorang wanita
mengalami mimpi itu kemudian ia tidak mandi, apakah yang harus ia lakukan?
Jawaban :
Terkadang wanita itu mengalami
mimpi (mimpi basah), sebab kaum wanita adalah saudara kaum pria, jika kaum pria
mengalami mimpi maka demikian pula halnya dengan wanita. Jika seorang wanita
mengalami mimpi dan tidak keluar cairan syahwat pada saat bangun dari tidurnya,
maka tidak ada kewajiban bagi wanita itu untuk mandi. Akan tetapi jika mimpi
itu menyebabkan adanya air dari kemaluannya, maka wanita itu diwajibkan untuk
mandi.
عَنْ
أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ
لَا يَسْتَحِي مِنْ الْحَقِّ هَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ غُسْلٌ إِذَا احْتَلَمَتْ
قَالَ نَعَمْ إِذَا رَأَتْ الْمَاءَ فَضَحِكَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَقَالَتْ
أَتَحْتَلِمُ الْمَرْأَةُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَبِمَ شَبَهُ الْوَلَدِ
Dari Ummu Salamah bahwa Ummu Sulaim berkata; "Wahai
Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu sedikitpun dari kebenaran, apakah
seorang wanita wajib mandi jika ia ihtilam (mimpi basah atau
bersenggama)?" beliau menjawab: "Ya, jika ia melihat cairan
(keluar)." Maka Ummu Salamahtersenyum dan berkata; "Apakah wanita
juga ihtilam (mimpi basah)?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun
bersabda: "Darimanakah seorang anak itu mirip (dengan orang tuanya)?" (HR. Bukhari)
Jika
mimpi itu telah berlalu lama sekali dan mimpi itu tidak menyebabkan keluar air
maka tidak ada kewajiban mandi atasnya, akan tetapi jika mimpi itu menyebabkan
keluarnya air maka hendaknya ia menghitung berapa shalat yang telah ia
tinggalkan lalu hendaknya ia melaksanakan shalat yang ia tinggalkan itu. [Fatawa
wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/20]
Disalin dari buku Al-Fatawa
Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita,
penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 26-28, penerjemah
Amir Hamzah Fakhruddin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar