Home


"Barangsiapa yang tidak mau bersabar mengecap pahitnya menuntut ilmu, niscaya sisa usianya akan berada dalam kebodohan... Dan barangsiapa yang bersabar dalam menuntut ilmu, niscaya ia akan memperoleh kemuliaan dunia dan akhirat..." [Kitab Al Majmu' : 1/38]

Selasa, 11 September 2012

Adakah mimpi basah bagi seorang wanita


Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Apakah seorang wanita mengalami mimpi (mimpi basah)? Jika ia mengalami mimpi itu, apakah yang ia lakukan? Dan jika seorang wanita mengalami mimpi itu kemudian ia tidak mandi, apakah yang harus ia lakukan?

Jawaban :
Terkadang wanita itu mengalami mimpi (mimpi basah), sebab kaum wanita adalah saudara kaum pria, jika kaum pria mengalami mimpi maka demikian pula halnya dengan wanita. Jika seorang wanita mengalami mimpi dan tidak keluar cairan syahwat pada saat bangun dari tidurnya, maka tidak ada kewajiban bagi wanita itu untuk mandi. Akan tetapi jika mimpi itu menyebabkan adanya air dari kemaluannya, maka wanita itu diwajibkan untuk mandi.
Hal ini berdasarkan sebuah hadits,

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحِي مِنْ الْحَقِّ هَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ غُسْلٌ إِذَا احْتَلَمَتْ قَالَ نَعَمْ إِذَا رَأَتْ الْمَاءَ فَضَحِكَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَقَالَتْ أَتَحْتَلِمُ الْمَرْأَةُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبِمَ شَبَهُ الْوَلَدِ
Dari Ummu Salamah bahwa Ummu Sulaim berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu sedikitpun dari kebenaran, apakah seorang wanita wajib mandi jika ia ihtilam (mimpi basah atau bersenggama)?" beliau menjawab: "Ya, jika ia melihat cairan (keluar)." Maka Ummu Salamahtersenyum dan berkata; "Apakah wanita juga ihtilam (mimpi basah)?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Darimanakah seorang anak itu mirip (dengan orang tuanya)?" (HR. Bukhari)
Jika mimpi itu telah berlalu lama sekali dan mimpi itu tidak menyebabkan keluar air maka tidak ada kewajiban mandi atasnya, akan tetapi jika mimpi itu menyebabkan keluarnya air maka hendaknya ia menghitung berapa shalat yang telah ia tinggalkan lalu hendaknya ia melaksanakan shalat yang ia tinggalkan itu. [Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/20]
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 26-28, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar