Pertanyaan
:
Syaikh
Abdul Aziz bin Baz ditanya : Haruskah wanita yang bekerja sebagai pembantu di
rumah berhijab dari majikan laki-lakinya ?
Jawaban
:
Benar, ia diwajibkan
berhijab dari majikannya dan tidak boleh menampakkan perhiasan di hadapannya,
dan diharamkan bagi mereka berduaan berdasarkan keumuman dalil yang melarang
'khalwat'. Melepas hijab di hadapan majikannya bisa menimbulkan fitnah,
demikian pula berduaan dengannya, merupakan sebab-sebab setan menjadikan fitnah
tampak seperti indah. Hanya kepada Allah kita minta pertolongan. [Fatawa
Mar'ah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar