Pertanyaan :
Syaikh
Abdul Aziz bin Baz ditanya : "Seorang wanita mau menikah dengan syarat ia
boleh tetap mengajar dan calon suaminya menerima syarat tersebut, setelah
terjadi kesepakatan wanita tersebut mau menikah. Apakah sang suami tetap wajib
memberi nafkah kepadanya dan kepada anak-anaknya sementara wanita tersebut
pegawai negeri?. Dan apakah boleh ia (suami) mengambil gaji istrinya tanpa
mendapat persetujuannya?. Dan jika wanita itu seorang yang beragama dan tidak
mau mendegarkan musik tetapi suami dan kelurga suami memakasanya dengan
mengatakan : "Sesungguhnya orang yang tidak suka mendengarkan musik
hatinya gundah." Apakah istri tersebut harus tetap tinggal bersama
suaminya dalam keadaan seperti itu?"
Jawaban :
Apabila
seorang wanita menysarakan kepada calon suami bahwa ia mau menikah dengan
syarat ia boleh mengajar atau belajar dan syarat tersebut diterima pada saat
akad nikah, maka syarat tersebut sah. Dan setelah suaminya mencampurinya, maka
tidak boleh baginya menghalangi istrinya dari mengajar atau belajar berdasarkan
sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
عَنْ
عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنَّهُ قَالَ إِنَّ أَحَقَّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ
بِهِ الْفُرُوجَ
Dari 'Uqbah bin 'Amir dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah (syarat) yang kalian gunakan untuk menghalalkan farji." (Hadits Riwayat Abu Daud)
Dan jika suami menghalanginya untuk mengajar, maka ia berhak mengajukan tuntutan pembatalan pernikahan kepada pengadilan syar'i atau tetap tinggal bersama suaminya.
Dan jika suami menghalanginya untuk mengajar, maka ia berhak mengajukan tuntutan pembatalan pernikahan kepada pengadilan syar'i atau tetap tinggal bersama suaminya.
Mengenai
masalah suami menyuruh istrinya mendengarkan musik, bagi istri tidak boleh
menuntut pembatalan pernikahanb, tetapi ia harus menasehati dan memberitahu
suaminya bahwa hal tersebut haram. Dan ia tidak boleh menghadiri acara-acara
keluarga yang menggunakan musik. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda.
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
"Tidak
ada ketaatan dalam kemaksiatan kepada Allah, hanyasanya ketaatan itu di dalam
kebajikan." (Hadits Riwayat Muslim)
Dan
sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
مَنْ رَأَى مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
"Barangsiapa
di antara kalian melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tanganmu, jika tidak
mampu merubahnya maka dengan lisannya dan jika tidak mampu merubahnya maka
dengan hatinya dan itulah batasan iman yang paling lemah" (Hadits Riwayat
Muslim)
Banyak
sekali ayat-ayat dan hadits-hadits sekitar masalah ini. Bagi suami wajib
memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya dan tidak dibolehkan ia mengambil
gaji istrinya kecuali atas izin dan persetujuan darinya serta tidak boleh bagi
istri tersebut pergi ke rumah keluarga atau tempat yang lain melainkan atas
seizin suaminya. (Fatawa Mar'ah, hal 58)
….[Fatwa-Fatwa
Tentang Wanita-2, hal 157-160 Darul Haq]…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar