Home


"Barangsiapa yang tidak mau bersabar mengecap pahitnya menuntut ilmu, niscaya sisa usianya akan berada dalam kebodohan... Dan barangsiapa yang bersabar dalam menuntut ilmu, niscaya ia akan memperoleh kemuliaan dunia dan akhirat..." [Kitab Al Majmu' : 1/38]

Jumat, 20 April 2012

Rambu-rambu dalam bertanya



Sebagai muslim kita sangat dituntut untuk mengetahui dan memahami banyak persoalan dan ilmu pengetahuan. Semakin banyak ajaran Islam yang kita pahami insya Allah semakin banyak pula yang bisa kita amalkan, karena mengamalkan ajaran Islam itu harus didahului dengan pemahaman yang utuh. Sementara semakin sedikit yang kita pahami dari ajaran Islam, maka akan semakin sedikit pula yang bisa kita amalkan, apalagi belum tentu semua yang kita pahami dari ajaran Islam secara otomatis bisa kita amalkan dalam kehidupan ini.
Banyak cara yg bisa kita lakukan untuk mengetahui dan memahami suatu persoalan termasuk di dalamnya ajaran Islam. Salah satunya adalah dengan bertanya. Karena itu, bertanya menjadi sesuatu yang amat penting. Bahkan pribahasa kita menyebutkan “Malu bertanya sesat di jalan.”
Para pembaca sekalian, dalam tulisan  kali ini kami mencoba memberikan penjabaran sekilas tentang hal-hal yang di larang dalam mengajukan sebuah pertanyaan kepada siapapun juga. Tulisan ini kami rujuk dari syarah hadits arba’in ke-sembilan. Berikut pemaparannya...


1.         Bertanya terhadap hal-hal yang didiamkan oleh syari’at. Diamnya syari’at baik dari Allah subhaanahu wa ta'ala maupun Rasul-Nya, bukanlah karena lupa, namun karena rahmat kepada kita. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, “Dan Allah telah mendiamkan beberapa perkara karena rahmat kepada kalian, bukan karena lupa, maka janganlah kalian membahasnya.” (HR. Ad Daaraquthni dan selainnya).
Namun bagaimana dengan keadaan kita saat sekarang ?. Misalnya, seseorang mengatakan, “Tidak usah kita bertanya bagaimana hukumnya ini dan itu, seperti apa hukumnya musik, sebab jika nanti dikatakan haram, maka sulit bagi kita meninggalkannya”. Apakah hal ini juga termasuk dalam bertanya yang dilarang ?.
Imam Nawawi dan Imam Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan bahwa “Larangan bertanya yang seperti ini berlaku ketika wahyu masih turun. Karena wahyu belum sempurna, dan tidak boleh bertanya karena hukum masih dapat berubah pada saat itu, yang mungkin awalnya halal kemudian karena pertanyaan dapat saja berubah menjadi haram. Namun ketika wahyu telah sempurna, maka wajib kita bertanya tentang hukum-hukum apabila kita ingin mengerjakan sesuatu.”
2.         Bertanya terhadap hal-hal yang tidak ada manfaatnya. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits :
“Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu 'anhu  berkata : Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang beberapa hal yang beliau tidak menyukainya, ketika telah banyak ditanyakan beliau marah kemudian berkata kepada manusia : “Bertanyalah kepadaku apa yang kalian inginkan”. Maka berkata seorang laki-laki : “Siapa bapakku ?”. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab : “Bapakmu Hudzafah”. Kemudian berdiri yang lain dan berkata : “Siapa bapakku, ya Rasulullah ?”. Nabi  shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab : “Bapakmu Saalim (maula Syaibah)”. Maka ketika ‘Umar melihat (perubahan) di wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam  karena marah, beliau berkata : “Ya  Rasulullah, sesungguhnya kami bertaubat kepada Allah”. (HR. Muslim)
Bahkan dalam riwayat yang lain dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu  disebutkan bahwa sampai-sampai ‘Umar radhiyallahu 'anhu berlutut mendengarkan pertanyaan-pertanyaan mereka, kemudian berkata, “Kami ridha dengan Allah menjadi Rabb kami, Islam menjadi agama kami, dan Muhammad  menjadi nabi kami, kemudian beliau diam”.(HR. Bukhari dan Muslim)
Contoh pertanyaan yang tidak bermanfaat lainnya adalah pertanyaan yang tidak melahirkan amalan dan kalau kita jahil mengenai hal tersebut maka tidak mengapa. Misalnya pertanyaan : “Berapa jumlah bintang di langit ?”, atau “Nama-nama Ash-habul Kahfi atau nama anjingnya”, dan sebaginya. Hal-hal seperti ini meskipun orang tahu semuanya, tidak akan menambah aqidah dan amalan kita, dan memang kita tidak pernah diperintahkan untuk membahasnya. Dan pertanyaan seperti ini adalah pertanyaan yang tidak bermanfaat dan membuang-buang waktu saja.
3.         Pertanyaan sekedar untuk istihza’ (mengejek) atau sekedar untuk menyulitkan saja, bahkan hanya untuk berbantahan/berdebat. Pertanyaan seperti ini pun dilarang. Dan ulama kita mencontohkan dalam masalah ini sama dengan pertanyaan orang Badui di atas, karena mereka bertanya juga terkadang untuk istihza’ kepada Nabi, sebagaimana disebutkan dalam hadits : 
“Dari Ibnu Abbas  berkata :Adalah suatu kaum bertanya kepada Rasulullah sholallohu ‘alaihi wa sallam  untuk istihza’ (mengejek) kepada beliau, maka berkata seorang laki-laki : “Siapa bapakku ?”, dan berkata seorang laki-laki yang hilang untanya : “Dimana untaku?”. Maka Allah I menurunkan kepada mereka firman-Nya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu (QS. 5 : 101)”. (HR. Bukhari).
4.         Pertanyaan tentang masalah-masalah yang belum terjadi dan mustahil/sangat kecil kemungkinan akan terjadi.  Banyak diantara para shahabat ketika ditanya tentang suatu masalah, mereka bertanya terlebih dahulu apakah masalah tersebut telah terjadi atau belum, kalau belum, maka mereka menyuruh untuk menunda pertanyaan tersebut sampai terjadinya.
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhu, beliau berkata : “Janganlah kalian bertanya tentang sesuatu yang belum terjadi, karena sesungguhnya saya mendengar ‘Umar radhiyallahu 'anhu  melaknat penanya (yang bertanya) tentang sesuatu yang belum terjadi”  Demikian pula Zaid  bin Tsabit  ketika beliau ditanya tentang sesuatu, maka beliau radhiyallahu 'anhu berkata : “Apakah ini sudah terjadi ?”, maka apabila dikatakan : belum terjadi, maka beliau radhiyallahu 'anhu berkata : “Tinggalkanlah sampai terjadinya” . Hal yang serupa diriwayatkan pula dari sahabat yang lain seperti Ubay bin Ka’ab radhiyallahu 'anhu, ‘Ammar radhiyallahu 'anhu dan yang lainnya.
5.         Pertanyaan akan hal-hal yang mutasyaabih dan ghoib. Termasuk pertanyaan yang dilarang adalah pertanyaan tentang kaifiyat hal-hal yang ghaib yang hanya Allah subhaanahu wa ta'ala saja yang mengetahuinya. seperti pertanyaan tentang kaifiyat (tata cara) bagaimana Allah subhaanahu wa ta'ala beristiwa’, maka itu semua dilarang.
Suatu ketika datang seorang laki-laki kepada Imam Malik dan bertanya, “Bagaimana Allah  beristiwa’?”, maka beliau menjawab, “(Makna) istiwa’ sudah jelas, pertanyaan tentang bagaimana (Allah beristiwa’) itu tidak dikenal oleh orang-orang terdahulu, dan pertanyaan tentangnya adalah bid’ah, dan saya tidak melihat kamu melainkan seorang ahli bid’ah”. Maka Imam Malik menyuruh murid-muridnya mengeluarkan orang tersebut dari majelis beliau. 
Para salafush shalih sangat menghindari pertanyaan-pertanyaan yang tidak bermanfaat. Mereka sedikit bertanya dan kadang juga tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan kepada mereka. Imam Malik ketika ditanya dengan sekian banyak pertanyaan, namun hanya sedikit yang dijawabnya. Sebagian ulama mengatakan bahwa itu disebabkan karena banyak pertanyaan yang dilontarkan kepadanya tidak bermanfaat sehingga beliau memandang tidak perlu dijawab. Dan ketika ditanyakan mengapa beliau tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, beliau mengatakan, Allah Ta’ala sendiri berfirman :
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: "Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit". (Al Isra’ : 85)
Artinya kalau kamu tidak membutuhkan keterangan berkenaan masalah itu maka tidak usah kamu tanyakan. Namun selama pertanyaan itu bermanfaat maka wajib bagi kita menanyakannya dan hendaknya bagi yang mengetahuinya menjawabnya. Dan inilah ilmu yang bermanfaat, yaitu ilmu yang melahirkan amalan. Karena itu seorang muslim hendaknya mengkonsentrasikan diri menuntut ilmu yang bermanfaat, ilmu yang melahirkan amalan, yang jelas-jelas datang dari Al Quran dan As Sunnah. (Rochmat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar