Home


"Barangsiapa yang tidak mau bersabar mengecap pahitnya menuntut ilmu, niscaya sisa usianya akan berada dalam kebodohan... Dan barangsiapa yang bersabar dalam menuntut ilmu, niscaya ia akan memperoleh kemuliaan dunia dan akhirat..." [Kitab Al Majmu' : 1/38]

Rabu, 18 April 2012

Agenda Besar Umat Islam


Beberapa waktu yang lalu, pemerintah Indonesia, Malaysia, dan Filipina bersepakat akan memerangi terorisme secara bersama. Berkaitan dengan hal ini, Perdana Menteri Malaysia yaitu Mahathir Muhammad menyatakan bahwa momentum perjanjian ini tepat, sebab saat ini ada upaya-upaya untuk membentuk Negara Islam Raya (Kompas, 8/5/2002).
Pernyataan yang disampaikan di forum resmi oleh orang sekaliber Mahathir, tentu, bukan sekadar basa-basi. Oleh sebab itu, pernyataan tersebut merupakan inti dilakukannya persetujuan memerangi terorisme tersebut, di samping semakin memperjelas bahwa yang hendak diperangi dan dicap sebagai 'teroris' adalah Islam dan umatnya yang hendak menjalankan syariatnya dalam kehidupan.
•   Hubungan Penghambatan Syariat Islam dengan Isu Terorisme
Seperti dimaklumi, isu memberantas terorisme digunakan oleh pihak-pihak yang memusuhi Islam sebagai tameng untuk menghancurkan Islam dan peradabannya. Laju Islam dicoba untuk dihentikan sekuat tenaga oleh Barat dan musuh-musuhnya. Cahaya terang Islam dicoba untuk diredupkan.
Dihembuskannya RUU Anti-terorisme tidak dapat dipisahkan begitu saja dengan upaya penghambatan terhadap tegaknya syariat Islam yang banyak dituntut masyarakat. Hal ini antara lain diindikasikan oleh dua hal :
 Pertama, latar belakang dibuatnya RUU Antiteroris atas dasar desakan anti-Islam. Awalnya adalah terjadinya peledakan Gedung WTC, 11 September 2001 lalu. Semua tahu bahwa yang diklaim teroris oleh AS adalah Islam. Sejak itu, Amerika mendesak semua negara untuk membuat undang-undang antiterorisme. Jadi, UU tersebut ditujukan dalam rangka memberangus Islam.
Kedua, kandungan UU Anti-teroris. Dalam UU Anti-teroris yang ada di Kanada, Turki, dan Malaysia, misalnya, terdapat banyak kemiripan. Di Indonesia, sekalipun belum menjadi undang-undang, dalam rancangannya terdapat pula banyak kemiripan. Di sana antara lain disebutkan bahwa terorisme adalah tindakan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang berlatar belakang dan atau bertujuan politik. Salah satu bentuknya adalah menghilangkan kebebasan pribadi atau menciptakan rasa takut pada masyarakat luas.
Pihak yang menafsirkan hal tersebut adalah polisi, tentara, kejaksaan, dan badan intelijen. Tentu saja 'penafsiran' tersebut tidak lepas dari kepentingan mereka. Padahal, sekali orang ditangkap dengan dalih terorisme maka ia tidak akan dapat melakukan pembelaan. Sebab, ia tidak boleh didampingi oleh siapapun, termasuk advokat (pengacara). Jadi, tuduhan itu dapat dengan leluasa ditafsirkan secara fleksibel oleh mereka.
Sebagai contoh, di Turki, adzan dengan menggunakan pengeras suara harus seizin warga di sekitarnya. Bila tidak, dapat dikenai sanksi. Sebab, tindakan tersebut dipandang menghilangkan kebebasan pribadi orang lain untuk menikmati istirahat atau tidur malam dengan lelap.
Tidak menutup kemungkinan pula bahwa klausul 'menciptakan rasa takut pada masyarakat luas' digunakan justru untuk menghentikan amar makruf nahi mungkar. Sekarang, para kiai, ustadz, dan ulama yang ikhlas masih terus dengan lantang menentang kemungkaran. Masyarakat disadarkan dengan ucapan disertai kabar gembira jannah dan berita menakutkan tentang neraka. Orang-orang menjadi tidak berani melakukan bukan karena tidak ingin melakukan, melainkan karena takut melakukan.
Pernyataan bahwa jilbab itu wajib, shaum itu wajib, makan pada siang hari Ramadhan itu haram, riba itu haram karenanya jangan dilakukan, taat total pada aturan-aturan Allah Ta’ala itu mutlak, dan seterusnya dapat saja dimaknai sebagai menghilangkan kebebasan orang lain. Sebab, mereka menjadi tidak dengan bebas melakukan apa saja yang dikehendaki hawa nafsunya disebabkan oleh adanya kaum Muslim yang sadar dan siap mengingatkan serta melakukan amar makruf nahi mungkar. Bila hal ini terjadi maka nanti aktivitas seperti itu dapat saja dikategorikan sebagai menciptakan rasa takut masyarakat. Ditangkaplah para ustadz, kiyai, dan ulama yang betul-betul bertakwa itu. Saat ini, indikasi penafsiran seperti itu banyak sekali. Kasus-kasus penangkapan terhadap beberapa tokoh Islam beberapa waktu lalu menunjukkan hal ini.
Jelaslah, terdapat hubungan yang saling terkait antara upaya menghambat penegakkan syariat Islam dan isu terorisme dengan dibuatnya RUU Anti-terorisme. Arahnya satu: “menghambat tegaknya Islam dengan menudingnya sebagai aktivitas terorisme.”
Benar, menggunakan kekerasan dengan merusak fasilitas umum dan mengganggu masyarakat itu bertentangan dengan syariat Islam. Namun, RUU Anti-terorisme itu bukan sekadar ditujukan bagi mereka yang menggunakan kekerasan, tetapi justru dibuat untuk dibidikkan bagi siapapun (termasuk yang tidak melakukan kekerasan) yang berupaya mengubah kezaliman penguasa dengan menegakkan aturan-aturan Islam. Persoalan tuduhan melakukan kekerasan pun dengan mudah dapat mereka rekayasa.
Melihat hal di atas, tampak bahwa kegairahan umat Islam dalam mengaktualisasikan nilai-nilai yang disyariatkan oleh Islam -berupa penerapan syariat Islam secara kaffah- dibayang-bayangi dengan kekuatan besar yang berfungsi sebagai perusak lagi pembunuh massal. Siapapun yang berniat untuk mendakwahkan Islam kemudian dicap sebagai fundamentalis-teroris yang layak untuk dimusnahkan.
Di dalam Al Qur’an Al Karim Alloh Ta’ala telah mensifati orang-orang neriman dengan berfirman :
الَّذِينَ قَالَ لَهُمُ النَّاسُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ
“(Yaitu) orang-orang (yang menaati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan, “Sesungguhnya manusia (orang kafir) telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kalian. Karena itu, takutlah kepada mereka.” Namun, perkataan itu malah menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung.” (QS Ali 'Imrân [3]: 173).
Karenanya, melihat realitas demikian orang-orang beriman tidak akan bergeming sedikitpun. Sebaliknya, keimanan mereka semakin kuat dan perjuangan terus dilanjutkan demi kejayaan Islam, umat Islam serta manusia secara keseluruhan dengan tegaknya Islam. Untuk itu, ada dua hal yang layaknya menjadi titik fokus yang harus selalu menjadi perhatian, yaitu syariat Islam dan RUU Anti-terorisme.
Agenda Pertama: Penerapan Syariat Islam
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa kebangkitan Islam semakin dapat dirasakan pada akhir-akhir ini di seluruh lapisan masyarakat. Saat ini masyarakat sudah tidak asing lagi dengan kata-kata Islam. Sebagian besar masyarakat sudah tidak canggung lagi untuk menunjukkan diri, berpolapikir atau bahkan berperilaku berdasarkan tuntunan Islam.
Sebagai contoh, ketika perekonomian Indonesia porak-poranda diterjang badai krisis moneter, justru perbankan berbasis syariah-lah yang mampu bertahan bahkan mampu membukukan keuntungan yang luar biasa di atas runtuhnya bank-bank konvensional. Keberhasilan tersebut akhirnya menjadi batu pemantik bagi bank-bank konvensional mengembangkan sayapnya membuka layanan syariah bagi umat.
Kesadaran tersebut semakin mengkristal dengan semakin berkembangnya wacana penerapan syariat Islam hampir di seluruh wilayah Indonesia. Banyak propinsi, kabupaten, kota, bahkan wilayah tertentu berniat dan berupaya menyandarkan pokok-pokok perundangannya pada Islam. Suasana islami ingin segera diwujudkan. Terlepas apakah penerapannya secara menyeluruh (kâffah) ataukah sebagian saja, namun yang perlu dicermati, semangat untuk menjadikan Islam sebagai penuntun hidup dan pedoman dalam meniti kehidupan tampak semakin disadari oleh masyarakat luas, bukan hanya pada level bawah (masyarakat awam) namun juga pada level atas (pemimpin dan politikus).
Fenomena di atas menunjukkan kepada kita semua bahwa telah terjadi pergeseran pemikiran umat dalam memahami Islam. Saat ini Islam bukanlah dipahami sebagai agama ritual belaka namun lebih dari itu, yaitu sebagai way of life. Islam sekarang dipersepsikan sebagai mabda', yaitu 'aqîdah 'aqliyyah yang melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan (nizhâm).
Artinya, Islam merupakan aturan atau pedoman yang menyeluruh tentang dunia, sebelum dunia, setelah dunia, hubungan antara dunia dengan sebelum dunia dan hubungan antara dunia dengan kehidupan sesudah dunia. Islam telah dipahami sebagai pengatur seluruh aspek kehidupan baik pribadi, keluarga, masyarakat, maupun negara. Yang menyangkut persoalan ibadah, akhlak, sosial, politik, ekonomi, dan budaya.
Saat ini, syariat Islam oleh sebagian besar umat Islam telah disadari sebagai satu-satunya pemecah problematika yang sekarang membelit umat. Kerinduan kaum Muslim untuk diatur dengan syariat Islam semakin membara. Oleh sebab itu, setiap komponen Islam tidak boleh berbeda sikap tentang kewajiban menegakkan syariat Islam ini, lalu menyatukan umat Islam sedunia dengan akidah dan syariat Islam tersebut.
Agenda Kedua: Mewaspadai RUU Antiterorisme
Seperti telah disebut, salah satu penghalang untuk merintangi lajunya Islam adalah undang-undang anti-terorisme yang dibidikkan kepada umat Islam. Konsekuensi logisnya, saat berbicara tentang syariat Islam, kita tidak dapat mengabaikan begitu saja persoalan undang-undang anti-terorisme tersebut.Hal ini karena beberapa alasan, antara lain :
Pertama, Undang-undang anti-terorisme ini merupakan pesanan negara kafir Barat pimpinan AS. Sejak hancurnya Gedung WTC, AS terus mendesak semua negara, termasuk negeri-negeri Muslim, untuk membuat undang-undang tersebut. Kalau demikian, jangan berharap mereka membiarkan isi undang-undang tersebut hampa dari kepentingan mereka. Bahkan, penjadwalan utang saja selalu dikait-kaitkan dengan undang-undang ini.
Kedua, Undang-undang ini secara terselubung ditujukan untuk umat Islam yang tengah gencar memperjuangkan tegaknya aturan Islam.
Ketiga, dengan undang-undang seperti ini, umat Islam akan kembali ke masa kekejaman Orde Baru, bahkan lebih dari itu.
Keempat, sifatnya yang mendunia menjadikan undang-undang ini lebih berbahaya daripada undang-undang antisubversi yang telah dicabut itu. Seseorang yang diklaim sebagai 'teroris' dapat dikejar terus di setiap negara manapun.
Berdasarkan hal tersebut, kaum Muslim perlu betul-betul menaruh perhatian terhadap RUU Anti-terorisme ini, jangan sampai baru menyesal setelah terjadi.
Karena sifatnya sebagai UU pesanan, besar kemungkinan akan disetujui oleh wakil rakyat. Bila undang-undang yang menjadikan umat Islam sebagai sasaran tembak itu lolos, maka yang rugi semuanya. Umat akan mengetahui bagaimana sikap penguasa dan wakil rakyat terhadap putra-putri bangsanya sendiri. Sejatinya kalaupun ada, UU Anti-terorisme itu adalah dalam rangka menghadapi terorisme negara, terorisme terhadap Islam, dan terorisme asing; bukan sebaliknya.
·      Tipudaya Musuh Islam Akan Hancur
Tipudaya untuk menghalang-halangi Islam merupakan sunatullah. Setiap perjuangan selalu ada halangannya. Dahulu, betapa Rasulullah  Sholallohu ‘alaihi wasalam dihadapkan pada berbagai makar kaum kafir yang membenci Islam.
Siapapun yang menghayati sirah Rasul akan menemukan bahwa beliau menghadapi berbagai tantangan dalam memperjuangkan Islam. Bentuknya sangat beragam. Pertama, berupa bujuk rayu. Rasulullah pernah ditawari kekuasaan, harta, dan wanita; dengan syarat, menghentikan dakwah Islamnya. Namun, beliau menolaknya mentah-mentah. Beliau memilih meneruskan upaya menegakkan hukum Allah Ta’ala.
Kedua, berupa intimidasi. Beliau dituduh gila dan tukang syair yang ahli berkata-kata. Tujuannya agar orang-orang tidak menerima Islam sebagai sistem kehidupan. Allah Ta’ala. mengabadikan hal ini dalam firman-Nya:
وَقَالُوا يَا أَيُّهَا الَّذِي نُزِّلَ عَلَيْهِ الذِّكْرُ إِنَّكَ لَمَجْنُونٌ
Mereka berkata, “Wahai orang yang diturunkan kepadanya (Muhammad) adz-Dzikr (al-Quran), sungguh engkau benar-benar gila.” (QS al-Hijr [15]: 6).
وَيَقُولُونَ أَئِنَّا لَتَارِكُو آلِهَتِنَا لِشَاعِرٍ مَجْنُونٍ
Mereka berkata, “Apakah kami harus meninggalkan tuhan-tuhan kami hanya demi seorang penyair yang gila.” (QS Ash Shâffât [37]: 36).
Namun menghadapi hal ini semua, Nabi Sholallohu ‘alaihi wasalam tetap tidak gentar. Laju perjuangan terus dilanjutkan tanpa pernah bergemih sedikitpun.
Ketiga, ancaman fisik. Rasulullah  Sholallohu ‘alaihi wasalam diancam untuk diculik, dipenjarakan, bahkan dibunuh. Al-Quran mengabadikan hal ini :
وَإِذْ يَمْكُرُ بِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِيُثْبِتُوكَ أَوْ يَقْتُلُوكَ أَوْ يُخْرِجُوكَ وَيَمْكُرُونَ وَيَمْكُرُ اللَّهُ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ
“(Ingatlah) ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu (Muhammad) untuk menangkap dan memenjarakan, membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka memikirkan tipudaya dan Allah menggagalkan tipudaya itu. Allah adalah sebaik-baik Pembalas tipudaya.” (QS al-Anfâl [8]: 30).
Lagi-lagi, hal ini tidak meng-goyahkan keyakinan beliau akan kemenangan. Beliau yakin bahwa tipudaya musuh Islam itu akan hancur dengan sendirinya. Allah Rabbul 'آlamîn berfirman:
وَمَكَرُوا وَمَكَرَ اللَّهُ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ
“Mereka membuat makar dan Allah pun membuat makar. Allah-lah sebaik-baik Pembuat makar.” (QS Ali Imrân [3]: 54).
Jelas sekali, Rasulullah Sholallohu ‘alaihi wasalam. dihadapkan pada berbagai tantangan, konspirasi kafir-munafik, dan ancaman. Namun, kemenangan ada di tangan beliau. Itulah janji Allah Ta’ala kepadanya. Demikian pula janji itu akan diberikan kepada umat Islam, jika kaum Muslim mengikuti jalan yang ditempuh oleh Nabi Sholallohu ‘alaihi wasalam.
Wahai Kaum Muslim…..
Seruan ini kami kumandangkan kepada seluruh kaum Muslim di negeri ini, baik teknokrat maupun militer, partai maupun non-partai, mahasiswa maupun pengangguran, majikan maupun buruh, petani dan nelayan, para ulama dan para santri, para budayawan, wartawan dan cendekiawan, serta para bisnisman dan hartawan. Marilah kita bersama-sama menyatukan langkah menuju ridha Ilahi serta menjaga persatuan dan kesatuan kaum Muslim agar tidak mudah dimain-mainkan oleh kekuatan kufur dan para sekutunya. Ingatlah dengan pesan yang disampaikan oleh Alloh Ta’ala, melalui ayatnya yang agung :
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
“Berpegang teguhlah kalian pada tali agama Allah dan janganlah bercerai berai.” (QS Ali Imran [3]: 103).
Wallohu a’lam bishowab….


1 komentar: