Home


"Barangsiapa yang tidak mau bersabar mengecap pahitnya menuntut ilmu, niscaya sisa usianya akan berada dalam kebodohan... Dan barangsiapa yang bersabar dalam menuntut ilmu, niscaya ia akan memperoleh kemuliaan dunia dan akhirat..." [Kitab Al Majmu' : 1/38]

Selasa, 27 Desember 2011

SHOLAT SUNNAH SETELAH ADZAN MAGHRIB

Syiakhul Islam Ibnu Taimiyyah ditanya tentang masalah hukum sholat setelah adzan maghrib. Lalu beliau menjawab :
“Adalah Bilal, sebagaimana perintahkan oleh Nabi (untuk) memberikan jeda waktu antara andzan dan iqomat, sehingga (orang-orang) dapat melakukan sholat dua roka’at. Adalah para shahabat sholat dua rokaat setelah adzat sebelum iqomah (maghrib), Nabi menyaksikan dan membiarkan mereka (melakukan sholat dua roka’at).
Kemudian beliau bersabda :
Artinya : “Antara adzan dan iqomat itu ada sholat, antara adzan dan iqomat itu ada sholat, antara adzan dan iqomat itu ada sholat bagi yang mau mengerjakannya”. [Disebutkan dalam Kitab Hadits Mukhtshor Shohihul Bukhori : hal : 121. No. Hadits : 361. Hadits dikeluarkan oleh Imam Muslim di dalam Sholatul Mushafirin Wa Qoshriha. Bab : Baina Adzaini Sholat. No. 838]
Rosulullah menambahkan bagi yang mau mengerjakananya karena takut itu dijadikan sunnah.

Apabila seorang muadzin memberikan jeda waktu untuk melakukan sholat antara adzan dan iqomat, maka sholat pada waktu itu adalah hasanah (perbuatan yang baik), (tapi) jika muadzin langsung mengumandangkan iqomat, maka bersegera melakukan sholat itu merupakan sunnah, karena Nabi bersabda : Artinya : “Jika kalian mendengar orang yang adzan, maka ucapkanlah seperti yang dilafadzkan oleh muadzin”.

Tidak seyogyanya seseorang meninggalkan seruan muadzin sementara ia sholat dua rokaat, karena sunnahnya bagi orang yang mendengarkan adzan adalah mengucapkan seperti yang dilafadzkan muadzin, kemudian bersholawat atas Nabi . Lalu mengucapkan do’a : “ Allahumma robba hadihid dakwatit tammaah ……“. Kemudian setelah itu berdo’a. . [Diambil Dari Kitab Al Fatawa Al Kubra. Karangan Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah : 2/260-261]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar